Selasa, 17 Maret 2009

KEDUDUKAN HUKUM DAN SIFAT KEPERDATAAN TENAGA KEPERAWATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Oleh: M. Fakih, S.H., M.
Lembaga Penelitian
Dibuat: 2009-03-18 , dengan 1 file(s).
Keywords: PELAYANAN KESEHATAN, KEDUDUKAN HUKUM
Subject: HUKUM PERDATA
Call Number: 346 Fak k C.1

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk meiigetahui dan memahami kedudukan dan sifat keperdataan tenaga perawat dalam melakukan upaya kesehatan. Kondisi darurat yang bagaimana perawat dibenarkan melakukan tindakan medik tanpa
delegasi dokter serta bagaimana seyogyanya peraturan yang lebih memadai untuk
praktik keperawatan.

Bahan utama dalam penelitian ini adalah berupa data sekunder yang ditunjang melalui wawancara dengan para perawat yang tergabung dalam PPNI
(Persatuan Perawat Nasional Indonesia) cabang Lampung.

Hasil penelitian menunjukkan, dalam melakukan upaya kesehatan berupa tindakan medik yang dilakukan oleh dokter secara mandiri, kedudukan perawat ada di bawah perintah dan pengawasan dokter, sehingga tanggung jawab medik
tetap ada pada dokter. Selanjutnya apabila dokter bekerja di rumah sakit, maka
perawat yang bekerja di rumah sakit tersebut dalam melakukan tindakan medik
tetap di bawah instruksi dokter rumah sakit. Selain itu rumah sakit juga turut
bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh dokter maupun perawat.
Fungsi perawat dalam melakukan tindakan medik sering disebut sebagai fungsi
dependen. Secara profesional perawat juga mempunyai kedudukan yang tidak di
bawah perintah dokter. Di sini perawat berfungsi independen, artinya tindakan
perawat bersifat mandiri melakukan kegiatan keperawatan sesuai dengan
profesinya. Perawat sebagai fungsi independen tidak di bawah perintah atau
pengawasn dokter. Dalam kaitan ini perawat bertanggung jawab atas segala
kesalahan yang dilakukannya, demikian juga rumah sakit dapat diminta
pertanggung jawaban atas kesalahan perawat sebagai karyawan/pegawai rumah
saldt bersangkutan. Hubungan hukum perawat sebagai tenaga kesehatan dengan
rumah sakit pemerintah di dasarkan pada ketentuan Hukum Administrasi Negara
(HAN). Hubungan hukum perawat sebagai tenaga kesehatan dengan rumah sakit
swasta didasarkan pada ketentuan Pasal 1601 KUHPerdata tentang perjanjian
perburuhan. Selanjutnya, tindakan medik yang dilakukan oleh perawat dalam
keadaan darurat belum diatur secara tegas dan masih mengikuti prinsip locality
rule. Baik Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 maupun UU Kesehatan tidak
mengatur kriteria keadaan darurat. Di lain pihak, peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang kesehatan dan tenaga kesehatan pada kenyataannya belum
cukup memadai, karena belum mengatur secara khusus mengenai tenaga
keperawatan.

Hubungi kami:

DL Name: Lampung University Library

PublisherID: LAPTUNILAPP

Organization: Lampung University

Contact: Perpustakaan Universitas Lampung

Address: Jl.Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 1

City: Bandar Lampung

Region: Lampung

Country: Indonesia

Phone: 62-721-706352

Fax: 62-721-706351

Admin Email: dedi[at]unila.ac.id

CKO Email: library[at]unila.ac.id

Sumber : http://digilib.unila.ac.id/go.php?id=laptunilapp-gdl-res-2009-mfakihshm-1459